Indonesia adalah salah satu negara demokrasi yang menggunakan sistem pemerintahan trias politica. Trias politica merupakan teori yang digagas oleh Montesquieu seorang tokoh dan pemikir politik asal Prancis yang membagi kekuasan dalam tiga jenis yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Ketiga jenis kekuasaan tersebut masing-masing memiliki tugas dan fungsinya. Secara general tujuan membagi kekuasaan pada trias politica agar adanya keseimbangan politik atau diistilahkan sebagai sistem check and balance, yaitu setiap jenis kekuasaan memiliki keseimbangan dalam menjalankan roda kekuasaan baik dari lingkup besar seperti negara dan daerah ataupun lingkup kecil seperti universitas.
Demokrasi dan trias politica yang digunakan oleh negara sebagai sistem pemerintah pada akhirnya diadaptasi pada lingkup kecil yaitu dunia kampus atau sering dikenal miniatur Indonesia, salah satunya ialah Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (UHAMKA) khususnya pada kelembagaan mahasiswa yang disebut Keluarga Mahasiswa UHAMKA (KM UHAMKA). KM UHAMKA adalah wadah organisasi formal dan legal dalam aktivitas kemahasiswan untuk mahasiswa UHAMKA. Sebagaimana Indonesia yang memiliki konstitusi dan peraturan untuk ketertiban, KM UHAMKA juga mempunyai konstitusi dan aturannya sendiri yang disebut sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) KM UHAMKA.
Trias politica dalam KM UHAMKA diatur dalam AD ART KM UHAMKA dan terbagi ke dalam tiga lembaga, yaitu Mahkamah Mahasiswa UHAMKA (MM UHAMKA) sebagai lembaga yudikatif, Badan Eksekutif Mahasiswa UHAMKA (BEM UHAMKA) sebagai lembaga eksekutif, dan Majelis Perwakilan Mahasiswa UHAMKA (MPM UHAMKA) sebagai lembaga legislatif. Ketiga lembaga tersebut berada pada jenjang pusat atau universitas, dan fungsi ketiga lembaga tersebut salah duanya diturunkan dalam tiap fakultas yang ada di UHAMKA yaitu Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) sebagai lembaga dengan kekuasaan legislatif dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai lembaga dengan kekuasaan eksekutif.
Fakultas-fakultas yang ada di UHAMKA salah satunya adalah Fakultas Psikologi UHAMKA memiliki lembaga legislatifnya sendiri yaitu DPM Fakultas Psikologi UHAMKA. DPM Fakultas Psikologi UHAMKA memiliki tiga fungsi di antaranya legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi tersebut DPM Psikologi UHAMKA memiliki komisi sebagai upaya dalam memaksimalkan tiap fungsinya, salah satunya adalah Komisi Perundang-Undangan yang fokusnya terhadap legislatif. DPM Psikologi UHAMKA melalui Komisi Perundang-Undangan berupaya untuk mengawasi dan menyebarluaskan peraturan yang berlaku di KM UHAMKA. Selain itu, kewenangan legislatif yang dimiliki DPM Psikologi UHAMKA ialah membuat dan merevisi aturan daerah yang berlaku pada masa periodisasinya dengan tujuan setiap aturan yang dibuat, diubah, dan dijalankan dapat relevan terhadap tuntutan zaman, serta tidak menyulitkan gerak kelembagaan KM Psikologi UHAMKA ke arah yang lebih baik dan efektif sesuai dengan cita-cita konstitusi KM UHAMKA itu sendiri.
Fiat Justitia ruat caelum
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Psikologi UHAMKA
Periode 2021 – 2022