Pengelolaan Keuangan Kelembagaan

Seperti yang kita ketahui uang adalah hasil ciptaan manusia untuk melancarkan kegiatan transaksi atau disebut juga dengan alat tukar yang memiliki standar pengukur nilai yang sah. Demi lancarnya kegiatan transaksi, uang harus memenuhi syarat tertentu yang di antaranya adalah dapat diterima oleh umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah disimpan dan nilainya tetap, mudah dipindah dan dibawa kemana-mana, mudah dibagi tanpa mengurangi nilai, jumlahnya mencukupi, serta terdapat syarat psikologis yaitu uang harus bisa memuaskan keinginan orang yang memilikinya.

Dari definisi uang tersebut, apa hubungannya dengan kelembagaan? Uang di dalam  kelembagaan berfungsi sebagai alat transaksi untuk membeli kebutuhan yang berhubungan dengan kelembagaan. Dalam Fakultas Psikologi terdapat dana kelembagaan yaitu dana yang diberikan oleh fakultas untuk memenuhi kebutuhan lembaga dan untuk mendanai program kerja dari yang ada di lembaga Fakultas Psikologi UHAMKA. Oleh karena itu agar uang dapat digunakan secara maksimal, maka diperlukan adanya manajemen keuangan yang baik. Manajemen keuangan merupakan perencanaan, pengarahan, pemantauan, pengorganisasian, serta pengendalian sumber daya moneter dari sebuah organisasi yang efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.

Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 48 disebutkan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Di samping itu prinsip efektivitas juga perlu mendapat penekanan. Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif pengeluarannya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Manajemen Keuangan di Kelembagaan Fakultas Psikologi UHAMKA dilakukan oleh Komisi III Keuangan DPM Fakultas Psikologi UHAMKA sebagai penanggung jawab terkait keuangan pada lembaga Eksekutif maupun Legislatif di Fakultas Psikologi UHAMKA. Transparansi dana kepada Mahasiswa Aktif Fakultas Psikologi UHAMKA dilakukan dalam bentuk audit dana kelembagaan dan sosialisasi laporan dana kelembagaan KM Fakultas Psikologi UHAMKA. Hal ini dilakukan sebagai bentuk bantuan agar mahasiswa aktif mengetahui alokasi dana kemahasiswaan yang telah digunakan oleh kelembagaan KM Fakultas Psikologi UHAMKA. Selain itu terdapat arahan kerja Komisi III Keuangan KM Fakultas Psikologi UHAMKA yaitu:

a.       Membantu Ketua Umum dalam mengontrol dan mengawasi keuangan kelembagaan KM Fakultas Psikologi UHAMKA.

b.      Mengelola dan mengetahui keuangan kelembagaan KM UHAMKA baik Legislatif maupun Eksekutif di Fakultas Psikologi UHAMKA.

c.       Merancang anggaran lembaga Legislatif Fakultas Psikologi UHAMKA.

d.      Melakukan transparansi dana yang telah direncanakan dan realisasikan.

 

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Psikologi UHAMKA

Periode 2021-2022