Sistem Advokasi DPM Fakultas Psikologi UHAMKA

Dalam Bahasa Belanda, ‘advocaat’ atau ‘advocateur’ berarti pengacara atau pembela. Sedangkan dalam Bahasa Inggris, to advocate tidak hanya berarti to defend (membela), melainkan pula to promote (mengemukakan atau memajukan), to create (menciptakan) dan to change (melakukan perubahan) (Edi Suharto, 2009. Hal 165). Menurut Sheila Espine (2008), advokasi diartikan sebagai aksi strategis dan terpadu yang dilakukan perorangan dan kelompok untuk memasukkan suatu masalah (isu) kedalam agenda kebijakan, mendorong para pembuat kebijakan untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan membangun basis dukungan atas kebijakan publik yang diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Advokasi juga merupakan langkah untuk merekomendasikan gagasan kepada orang lain atau menyampaikan suatu issu penting serta mengarahkan perhatian para pembuat kebijakan untuk mencari penyelesaiannya serta membangun dukungan terhadap permasalahan yang diperkenalkan dan mengusulkan bagaimana cara penyelesaian masalah tersebut (Zulyadi, 2014). Dalam sistem advokasi DPM Fakultas Psikologi, berarti kami melakukan advokasi bertindak sebagai seorang perantara, penengah, atau pembela, kami bertindak seperti penghubung antara mahasiswa dengan pimpinan Fakultas.

DPM Fakultas Psikologi UHAMKA melakukan advokasi melalui program legislatif kami yaitu Forum Bersama (FORBES). Forum Bersama (FORBES) ini merupakan forum diskusi bersama dengan Pimpinan Fakultas sebagai bentuk langkah penyelesaian atas permasalahan yang dirasakan oleh mahasiswa. Sebelum FORBES ini dilaksanakan, ada beberapa langkah awal yang dilakukan oleh DPM Fakultas Psikologi UHAMKA yaitu dengan melakukan riset mahasiswa untuk mengumpulkan data konkrit atas permasalahan apa yang telah atau sedang dirasakan oleh mahasiswa. Selain melakukan riset mahasiswa, kami juga memiliki program legislatif yaitu Kotak Mahasiswa yang fungsi nya sama seperti riset mahasiswa dan data yang sudah masuk ke dalam kotak mahasiswa dari awal periode akan kami jadikan data tambahan yang akan kami bawa ke dalam  Forum Mahasiswa (FORMA). Setelah melakukan riset mahasiswa dan sudah mendapatkan data permasalahan, kami akan melalukan Forum Mahasiswa (FORMA).

Forum Mahasiswa (FORMA) ini dilakukan bertujuan untuk mendiskusikan data permasalahan yang sudah ada bersama dengan seluruh mahasiswa. Kami akan memastikan apakah permasalahan tersebut benar dirasakan oleh seluruh mahasiswa atau tidak. Kami juga akan mendiskusikan permasalahan mana yang akan dibawa ke dalam Forum Bersama (FORBES) dan permasalahan mana yang sekiranya masih bisa ditangani dan diselesaikan oleh DPM Fakultas Psikologi UHAMKA. Ketika sudah melakukan riset mahasiswa kemudian sudah mendiskusikan permasalahan didalam Forum Mahasiswa (FORMA), maka kami baru akan melaksanakan Forum Bersama (FORBES) dengan pimpinan Fakultas untuk mendapatkan penyelesaian atau solusi terbaik yang akan diterapkan pada sistem atau kebijakan terbaru nantinya.

 

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Psikologi UHAMKA

Periode 2021 – 2022

 

Daftar Pustaka

Zulyadi, T. (2014). Advokasi sosial. Jurnal Al-Bayan: Media Kajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah20(2).