Follow Up Forum Bersama (FORBES)

Pada kegiatan Forum Bersama yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 29 Juni 2022 sudah disampaikan kepada Pimpinan Fakultas mengenai beberapa permasalahan yang dialami oleh mahasiswa aktif. Permasalahan pertama mengenai pelayanan sekretariat yang dirasa kurang informatif dan interaktif dalam memberikan informasi mengenai akademik, sehingga mahasiswa sulit mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Mahasiswa juga menyampaikan bahwa pelayanan sekretariat kurang responsif terutama dalam membalas pesan, sehingga ketika mahasiswa membutuhkan informasi yang cepat menjadi terhambat. Selain itu sekretariat juga dinilai kurang dalam melakukan follow up, sehingga mahasiswa tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan. Kedua, permasalahan mengenai pelayanan keuangan yang juga dinilai kurang informatif dan kurang melalukan follow up. Seperti halnya pada saat mahasiswa mengajukan permohonan (terkait pembayaran) dan menjelaskan kesulitannya, pihak keuangan kurang solutif untuk memberikan solusi alternatif pada permasalahan keuangan mahasiswa. Kemudian keluhan mengenai tagihan pembayaran yang tidak sinkron setelah melakukan pembayaran. Ketiga, permasalahan lainnya yaitu mengenai pembayaran yang tidak sesuai dengan fasilitas yang digunakan mahasiswa.

Setelah kegiatan Forum Bersama tentunya perlu dilakukannya follow up mengenai adanya perubahan setelah permasalahan tersebut disampaikan langsung kepada Pimpinan Fakultas. Komisi IV Hubungan dan Layanan Mahasiswa melakukan follow up dengan menyebarkan link Google Form kepada seluruh mahasiswa aktif dan terus menanyakan terkait perkembangan dari hasil Forum Bersama. Berdasarkan hasil data yang didapatkan bahwa terdapat 34 responden yang memberikan tanggapan dengan hasil berikut:

Berdasarkan data di atas dalam hal pelayanan sekretariat dan keuangan terlihat sudah lebih komunikatif dan interaktif dan sejauh ini hanya 10 dari 34 mahasiswa yang mengalami kendala dalam pembayaran. Tetapi hal ini masih harus ditingkatkan karena beberapa mahasiswa masih merasa pihak sekretariat dan keuangan masih kurang interaktif dalam membalas pesan. Kemudian mengenai permasalahan pembayaran yang dibahas pada kegiatan Forum Bersama pimpinan fakultas, Bapak Fahrul Rozi, M.Si. selaku Wakil Dekan II mengatakan bahwa semua persyaratan pengajuan sudah diberikan secara jelas, jika memang pengajuan penangguhan dengan nominal yang lebih besar misalnya lebih dari 10 juta rupiah maka mahasiswa bisa bertemu secara langsung dengan pihak fakultas untuk mendiskusikan hal tersebut. Selain itu dengan adanya ketidaksesuaian pada nominal tagihan, hal ini juga menjadi kendala terkait pembayaran yang dialami oleh mahasiswa.

Mengenai fasilitas yang disediakan oleh kampus, sebanyak 12 dari 34 mahasiswa yang merasa fasilitas belum cukup baik. Hal ini juga disebabkan karena belum adanya perkuliahan secara tatap muka yang membuat mahasiswa tidak bisa merasakan fasilitas secara menyeluruh. Tetapi sejauh ini pihak fakultas tetap memberikan izin untuk mahasiswa menggunakan fasilitas kampus untuk kegiatan organisasi, komunitas, maupun keperluan perkuliahan. Pada kegiatan Forum Bersama Ibu Dewi Tri, M.Psi. selaku penanggung jawab laboratorium menyampaikan bahwa mengenai fasilitas tetap dapat dipenuhi dan dirasakan oleh mahasiswa, jika mahasiswa membutuhkan fasilitas lab dan praktek bisa langsung disampaikan kepada pihak fakultas.

Berdasarkan data di atas terlihat adanya perubahan yang lebih baik walaupun belum terlalu signifikan. Mengenai perkuliahan offline dari pihak fakultas menanggapi bahwa pihak fakultas belum bisa memastikan kapan akan dilakukannya perkuliahan secara tatap muka, tetapi pihak fakultas berusaha agar di semester selanjutnya sudah bisa melakukan perkuliahan secara tatap muka dalam beberapa pertemuan, dan untuk penjelasan teknisnya akan diinformasikan lebih lanjut di semester selanjutnya. Pada sisi lainnya, saat ini sedang dilakukan renovasi ruang kelas yang diharapkan akan lebih menunjang kegiatan pembelajaran mahasiswa di semester yang akan datang. Berikut dokumentasi mengenai renovasi di lantai 4 Fakultas Psikologi UHAMKA:

INFORMASI PERKULIAHAN

Jadwal Kuliah5 September 2022

Semester Genap TA. 2022-2023

Jadwal Bimbingan Akademik – 25 Agustus 2022

Bimbingan Akademik dan Pengisian KRS

Sertifikasi Membaca Al-Quran – 23 Agustus 2022

Pengumuman Jadwal Sertifikasi

Edaran Semester Ganjil 2022-2023 – 15 Agustus 2022

Pembayaran, Pengisian KRS, dan Cuti

Edaran Baitul Arqam 2022 – 9 Agustus 2022

Persyaratan Baitul Arqam dan pendaftaran sertifikasi baca Al-Quran

Kalender Akademik UHAMKA TA. 2022-2023 – 5 Agustus 2022

*Untuk kalender akademik fakultas akan diinformasikan segera

Jadwal Sidang Skripsi TA. Genap 2021-2022 – 22 Juli 2022

25 s.d. 28 Juli 2022

Edaran Keuangan Semester Genap 2021-2022 – 20 Juni 2022

Penangguhan Pembayaran

Edaran Semester Genap 2021-2022 – 17 Mei 2022

Ujian KBK Semester Genap 2021-2022

Edaran Akademik – 4 Maret 2022

Aktivitas Akademik 2 Mei s.d. 2 April 2022

Jadwal Dosen Pembimbing Akademik – 10 Februari 2022

Semester Genap 2021-2022

Edaran Semester Genap 2021-2022 – 2 Februari 2022

Pembayaran, Pengisian KRS, dan Cuti

Edaran Pengunduhan Kartu Ujian – 15 Desember 2021

Ujian KBK Semester Ganjil 2021-2022

Pengumuman Keuangan Mahasiswa4 November 2021

SPP, BOP, dan SKS Semester Ganjil 2021-2022

Sistem Advokasi DPM Fakultas Psikologi UHAMKA

Dalam Bahasa Belanda, ‘advocaat’ atau ‘advocateur’ berarti pengacara atau pembela. Sedangkan dalam Bahasa Inggris, to advocate tidak hanya berarti to defend (membela), melainkan pula to promote (mengemukakan atau memajukan), to create (menciptakan) dan to change (melakukan perubahan) (Edi Suharto, 2009. Hal 165). Menurut Sheila Espine (2008), advokasi diartikan sebagai aksi strategis dan terpadu yang dilakukan perorangan dan kelompok untuk memasukkan suatu masalah (isu) kedalam agenda kebijakan, mendorong para pembuat kebijakan untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan membangun basis dukungan atas kebijakan publik yang diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Advokasi juga merupakan langkah untuk merekomendasikan gagasan kepada orang lain atau menyampaikan suatu issu penting serta mengarahkan perhatian para pembuat kebijakan untuk mencari penyelesaiannya serta membangun dukungan terhadap permasalahan yang diperkenalkan dan mengusulkan bagaimana cara penyelesaian masalah tersebut (Zulyadi, 2014). Dalam sistem advokasi DPM Fakultas Psikologi, berarti kami melakukan advokasi bertindak sebagai seorang perantara, penengah, atau pembela, kami bertindak seperti penghubung antara mahasiswa dengan pimpinan Fakultas.

DPM Fakultas Psikologi UHAMKA melakukan advokasi melalui program legislatif kami yaitu Forum Bersama (FORBES). Forum Bersama (FORBES) ini merupakan forum diskusi bersama dengan Pimpinan Fakultas sebagai bentuk langkah penyelesaian atas permasalahan yang dirasakan oleh mahasiswa. Sebelum FORBES ini dilaksanakan, ada beberapa langkah awal yang dilakukan oleh DPM Fakultas Psikologi UHAMKA yaitu dengan melakukan riset mahasiswa untuk mengumpulkan data konkrit atas permasalahan apa yang telah atau sedang dirasakan oleh mahasiswa. Selain melakukan riset mahasiswa, kami juga memiliki program legislatif yaitu Kotak Mahasiswa yang fungsi nya sama seperti riset mahasiswa dan data yang sudah masuk ke dalam kotak mahasiswa dari awal periode akan kami jadikan data tambahan yang akan kami bawa ke dalam  Forum Mahasiswa (FORMA). Setelah melakukan riset mahasiswa dan sudah mendapatkan data permasalahan, kami akan melalukan Forum Mahasiswa (FORMA).

Forum Mahasiswa (FORMA) ini dilakukan bertujuan untuk mendiskusikan data permasalahan yang sudah ada bersama dengan seluruh mahasiswa. Kami akan memastikan apakah permasalahan tersebut benar dirasakan oleh seluruh mahasiswa atau tidak. Kami juga akan mendiskusikan permasalahan mana yang akan dibawa ke dalam Forum Bersama (FORBES) dan permasalahan mana yang sekiranya masih bisa ditangani dan diselesaikan oleh DPM Fakultas Psikologi UHAMKA. Ketika sudah melakukan riset mahasiswa kemudian sudah mendiskusikan permasalahan didalam Forum Mahasiswa (FORMA), maka kami baru akan melaksanakan Forum Bersama (FORBES) dengan pimpinan Fakultas untuk mendapatkan penyelesaian atau solusi terbaik yang akan diterapkan pada sistem atau kebijakan terbaru nantinya.

 

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Psikologi UHAMKA

Periode 2021 – 2022

 

Daftar Pustaka

Zulyadi, T. (2014). Advokasi sosial. Jurnal Al-Bayan: Media Kajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah20(2).

 

Pengelolaan Keuangan Kelembagaan

Seperti yang kita ketahui uang adalah hasil ciptaan manusia untuk melancarkan kegiatan transaksi atau disebut juga dengan alat tukar yang memiliki standar pengukur nilai yang sah. Demi lancarnya kegiatan transaksi, uang harus memenuhi syarat tertentu yang di antaranya adalah dapat diterima oleh umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah disimpan dan nilainya tetap, mudah dipindah dan dibawa kemana-mana, mudah dibagi tanpa mengurangi nilai, jumlahnya mencukupi, serta terdapat syarat psikologis yaitu uang harus bisa memuaskan keinginan orang yang memilikinya.

Dari definisi uang tersebut, apa hubungannya dengan kelembagaan? Uang di dalam  kelembagaan berfungsi sebagai alat transaksi untuk membeli kebutuhan yang berhubungan dengan kelembagaan. Dalam Fakultas Psikologi terdapat dana kelembagaan yaitu dana yang diberikan oleh fakultas untuk memenuhi kebutuhan lembaga dan untuk mendanai program kerja dari yang ada di lembaga Fakultas Psikologi UHAMKA. Oleh karena itu agar uang dapat digunakan secara maksimal, maka diperlukan adanya manajemen keuangan yang baik. Manajemen keuangan merupakan perencanaan, pengarahan, pemantauan, pengorganisasian, serta pengendalian sumber daya moneter dari sebuah organisasi yang efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.

Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 48 disebutkan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Di samping itu prinsip efektivitas juga perlu mendapat penekanan. Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif pengeluarannya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Manajemen Keuangan di Kelembagaan Fakultas Psikologi UHAMKA dilakukan oleh Komisi III Keuangan DPM Fakultas Psikologi UHAMKA sebagai penanggung jawab terkait keuangan pada lembaga Eksekutif maupun Legislatif di Fakultas Psikologi UHAMKA. Transparansi dana kepada Mahasiswa Aktif Fakultas Psikologi UHAMKA dilakukan dalam bentuk audit dana kelembagaan dan sosialisasi laporan dana kelembagaan KM Fakultas Psikologi UHAMKA. Hal ini dilakukan sebagai bentuk bantuan agar mahasiswa aktif mengetahui alokasi dana kemahasiswaan yang telah digunakan oleh kelembagaan KM Fakultas Psikologi UHAMKA. Selain itu terdapat arahan kerja Komisi III Keuangan KM Fakultas Psikologi UHAMKA yaitu:

a.       Membantu Ketua Umum dalam mengontrol dan mengawasi keuangan kelembagaan KM Fakultas Psikologi UHAMKA.

b.      Mengelola dan mengetahui keuangan kelembagaan KM UHAMKA baik Legislatif maupun Eksekutif di Fakultas Psikologi UHAMKA.

c.       Merancang anggaran lembaga Legislatif Fakultas Psikologi UHAMKA.

d.      Melakukan transparansi dana yang telah direncanakan dan realisasikan.

 

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Psikologi UHAMKA

Periode 2021-2022

Miniatur Indonesia itu Bernama KM UHAMKA

      Indonesia adalah salah satu negara demokrasi yang menggunakan sistem pemerintahan trias politica. Trias politica merupakan teori yang digagas oleh Montesquieu seorang tokoh dan pemikir politik asal Prancis yang membagi kekuasan dalam tiga jenis yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Ketiga jenis kekuasaan tersebut masing-masing memiliki tugas dan fungsinya. Secara general tujuan membagi kekuasaan pada trias politica agar adanya keseimbangan politik atau diistilahkan sebagai sistem check  and balance, yaitu setiap jenis kekuasaan memiliki keseimbangan dalam menjalankan roda kekuasaan baik dari lingkup besar seperti negara dan daerah ataupun lingkup kecil seperti universitas.

      Demokrasi dan trias politica yang digunakan oleh negara sebagai sistem pemerintah pada akhirnya diadaptasi pada lingkup kecil yaitu dunia kampus atau sering dikenal miniatur Indonesia, salah satunya ialah Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (UHAMKA) khususnya pada kelembagaan mahasiswa yang disebut Keluarga Mahasiswa UHAMKA (KM UHAMKA). KM UHAMKA adalah wadah organisasi formal dan legal dalam aktivitas kemahasiswan untuk mahasiswa UHAMKA. Sebagaimana Indonesia yang memiliki konstitusi dan peraturan untuk ketertiban, KM UHAMKA juga mempunyai konstitusi dan aturannya sendiri yang disebut sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) KM UHAMKA.

     Trias politica dalam KM UHAMKA diatur dalam AD ART KM UHAMKA dan terbagi ke dalam tiga lembaga, yaitu Mahkamah Mahasiswa UHAMKA (MM UHAMKA) sebagai lembaga yudikatif, Badan Eksekutif Mahasiswa UHAMKA (BEM UHAMKA) sebagai lembaga eksekutif, dan Majelis Perwakilan Mahasiswa UHAMKA (MPM UHAMKA) sebagai lembaga legislatif. Ketiga lembaga tersebut berada pada jenjang pusat atau universitas, dan fungsi ketiga lembaga tersebut salah duanya diturunkan dalam tiap fakultas  yang ada di UHAMKA yaitu Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) sebagai lembaga dengan kekuasaan legislatif dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai lembaga dengan kekuasaan eksekutif.

    Fakultas-fakultas yang ada di UHAMKA salah satunya adalah Fakultas Psikologi UHAMKA memiliki lembaga legislatifnya sendiri yaitu DPM Fakultas Psikologi UHAMKA. DPM Fakultas Psikologi UHAMKA memiliki tiga fungsi di antaranya legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi tersebut DPM Psikologi UHAMKA memiliki komisi sebagai upaya dalam memaksimalkan tiap fungsinya, salah satunya adalah Komisi Perundang-Undangan yang fokusnya terhadap legislatif. DPM Psikologi UHAMKA melalui Komisi Perundang-Undangan berupaya untuk mengawasi dan menyebarluaskan peraturan yang berlaku di KM UHAMKA. Selain itu, kewenangan legislatif yang dimiliki DPM Psikologi UHAMKA ialah membuat dan merevisi aturan daerah yang berlaku pada masa periodisasinya dengan tujuan setiap aturan yang dibuat, diubah, dan dijalankan dapat relevan terhadap tuntutan zaman, serta tidak menyulitkan gerak kelembagaan KM Psikologi UHAMKA ke arah yang lebih baik dan efektif sesuai dengan cita-cita konstitusi KM UHAMKA itu sendiri.

Fiat Justitia ruat caelum

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Psikologi UHAMKA

Periode 2021 – 2022

Hubungan Kelembagaan Mahasiswa Fakultas Psikologi UHAMKA

KM UHAMKA dibagi atas setiap fakultas yang mempunyai pemerintahannya sendiri dan terdiri dari lembaga Legislatif yaitu Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), lembaga Eksekutif yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), serta Himpunan Mahasiswa (HIMA). Namun pada KM Fakultas Psikologi UHAMKA tidak memiliki HIMA, sehingga hanya terdapat DPM dan BEM saja. Ketua BEM yang merupakan kepala pemerintahan fakultas dipilih melalui Pemilu Raya (PEMIRA) dan pelaksanaannya diatur dalam pedoman PEMIRA KM UHAMKA. Selama menjalankan kewajibannya ketua BEM dibantu oleh satu orang wakil ketua, serta BEM dapat menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya kecuali urusan ditingkat universitas. Selain itu pada lembaga Legislatif yaitu DPM, setiap anggotanya dipilih melalui PEMIRA yang pelaksanaannya juga sudah diatur dalam pedoman PEMIRA. Sesuai dengan fungsinya, DPM berhak menetapkan peraturan lembaga tingkat fakultas selama tidak bertentangan dengan produk hukum KM UHAMKA.

Menurut kaidah bahasa legislatif adalah badan yang harus merumuskan kebijakan yang akan dilaksanakan kedepannya. Sedangkan dalam konsep demokrasi, lembaga legislatif sama dengan badan perwakilan. Sehingga dapat disimpilkan bahwa lembaga legislatif merupakan sebuah lembaga berdaulat yang tugasnya merumuskan kebijakan sesuai dengan keinginan mahasiswa. Oleh karena itu, perwakilan mahasiswa harus mencerminkan perwakilan mahasiswa yang memiliki tuntutan harus mampu menuangkan terobosan-terobosan yang bersifat inovatif dalam hal kebijakan-kebijakan sehingga fungsi legislatif tersebut berjalan secara optimal. Badan legislatif mahasiswa juga dituntut untuk aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi praktik-praktik penyelenggaraan sistem tersebut. Praktik-praktik penyelenggaraan dapat berupa kebijakan-kebijakan atau proses yang terjadi di dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi kontrol dan keseimbangan (check and balances), sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutism.

Lembaga Legislatif pada KM UHAMKA memiliki tugas dan fungsi yaitu pengawasan, legislasi, dan anggaran. Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawasan yaitu dengan cara rapat koordinasi baik dengan lembaga Legislatif itu sendiri maupun kepada pihak Eksekutif. Rapat koordinasi diselenggarakan untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan lembaga kemahasiswaan KM UHAMKA. Selain itu, ada pula rapat kerja yaitu rapat yang diselenggarakan untuk merumuskan program kerja dan RAPB (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja) lembaga kemahasiswaan KM UHAMKA. Kemudian terdapat rapat kerja gabungan yaitu rapat yang diselenggarakan untuk mengkoordinasikan suatu program kerja antar lembaga.

Berdasarkan Prosedur Ketetapan Fakultas Psikologi UHAMKA BAB IV Pasal 11 tentang Keanggotaan dan Sistem Kerja Internal, Hubungan antara BEM dan DPM Fakultas Psikologi UHAMKA bersifat koordinatif dan konsultatif dengan jalur koordinasi sebagai berikut:

a.    BEM melakukan sistem audiensi proposal kepada DPM paling lambat 17 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

b.    BEM berhak mengajukan rapat koordinasi kepada DPM apabila dibutuhkan.

c.    DPM melakukan rapat koordinasi dengan BEM sekurang-kurangnya 2 kali dalam satu periode.

 

 

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Psikologi UHAMKA

Periode 2021-2022

 

Sumber:

Fakultas Psikologi UHAMKA. 2021. Prosedur Ketetapan Kelembagaan Mahasiswa Fakultas Psikologi UHAMKA Edisi Revisi 2021 BAB IV Pasal 11 tentang Keanggotaan dan Sistem Kerja Internal Tahun 2021. Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Psikologi UHAMKA. Jakarta.

Kenal Lebih Dekat dengan DPM Psikologi UHAMKA

 

Halo Keluarga Psikologi!

Dalam kesempatan kali ini kita akan membahas apa itu DPM Fakultas Psikologi UHAMKA.

Sebelumnya, organisasi merupakan sekumpulan orang yang saling bergantung untuk mencapai tujuan bersama dengan sebuah sistem yang terkoordinasi dan terstruktur berdasarkan tugas serta fungsinya.

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) merupakan lembaga yang berperan dalam mengawasi keorganisasian pada tingkat fakultas serta memiliki tugas dan fungsi utama yaitu sebagai pengawasan, anggaran, serta legislasi. Dalam menjalani fungsinya, DPM juga berfungsi sebagai advokasi dalam menerima aspirasi mahasiswa. Sehingga dalam menjalankan fungsi tersebut tentunya memiliki tugas berbeda-beda.

1. Pengawasan
Pada tugas ini DPM berfungsi untuk memperhatikan kinerja Lembaga Eksekutif dan Legislatif sesuai dengan amanat yang telah diberikan secara optimal.

2. Anggaran
Pada tugas anggaran DPM berfungsi sebagai pengelola dana keuangan pada lembaga Eksekutif dan Legislatif sehingga menciptakan kelembagaan yang bersih dan transparan.

3. Legislasi
Pada tugas legislasi DPM berfungsi sebagai lembaga yang membuat, merevisi, dan mengesahkan undang-undang yang ada di tingkat fakultas.

4. Advokasi
Pada tugas ini DPM sebagai wadah dan jembatan mahasiswa aktif untuk menyampaikan aspirasi, masukan, keresahan baik secara akademik maupun non-akademik di tingkat fakultas.

Berdasarkan Prosedur Ketetapan KM Fakultas Psikologi UHAMKA Edisi Revisi 2021, DPM Fakultas Psikologi UHAMKA memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

A. Tugas

1.      Menampung, mempertimbangkan, dan menyalurkan segala aspirasi Mahasiswa Aktif Fakultas
Psikologi UHAMKA.

2.      Melakukan rapat dan diskusi kelembagaan selama periode kepengurusan berlangsung.

3.      Mempublikasi kebijakan yang ada di Fakultas Psikologi UHAMKA.

4.      Melakukan pengawasan program kerja Lembaga Eksekutif di tingkat Fakultas Psikologi UHAMKA.

5.      Melakukan pengauditan perihal dana kemahasiswaan yang dialokasikan setiap Kelembagaan Fakultas
Psikologi UHAMKA.

6.      Menyelesaikan permasalahan dinamika organisasi di tingkat fakultas.

B. Wewenang

1.  Membuat produk hukum serta rancangan kebijakan yang ada di kelembagaan Fakultas Psikologi UHAMKA.

2. Mengajukan kasus kepada lembaga Yudikatif tingkat universitas dan turut serta memberikan pertimbangan dalam menyelesaikan permasalahan.

3.   Membantu memberikan ide, merevisi dalam hal administrasi, dan menerima rancangan program kerja Eksekutif tingkat fakultas.

4.  Memberikan sanksi lembaga berupa surat memorandum kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) apabila teguran lisan tidak dihiraukan dan/atau memberikan surat peringatan jika melakukan penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

5.    Merekomendasikan piagam penghargaan berupa sertifikat kepada pihak fakultas untuk pengurus lembaga (DPM, BEM, dan koordinator komunitas).

Demikian tugas dan fungsi DPM, agar dapat terjalankan secara optimal tentunya dukungan dari teman-teman mahasiswa sangatlah penting bagi kami. Oleh karena itu, ayo bergerak bersama untuk memajukan Psikologi UHAMKA!

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Psikologi UHAMKA
Periode 2021-2022

 

 

Sumber:

Fakultas Psikologi UHAMKA. 2021. Prosedur Ketetapan Fakultas Psikologi UHAMKA BAB III Pasal 4 tentang Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Tahun 2021. Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Psikologi UHAMKA. Jakarta.