KM UHAMKA dibagi atas setiap fakultas yang mempunyai pemerintahannya sendiri dan terdiri dari lembaga Legislatif yaitu Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), lembaga Eksekutif yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), serta Himpunan Mahasiswa (HIMA). Namun pada KM Fakultas Psikologi UHAMKA tidak memiliki HIMA, sehingga hanya terdapat DPM dan BEM saja. Ketua BEM yang merupakan kepala pemerintahan fakultas dipilih melalui Pemilu Raya (PEMIRA) dan pelaksanaannya diatur dalam pedoman PEMIRA KM UHAMKA. Selama menjalankan kewajibannya ketua BEM dibantu oleh satu orang wakil ketua, serta BEM dapat menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya kecuali urusan ditingkat universitas. Selain itu pada lembaga Legislatif yaitu DPM, setiap anggotanya dipilih melalui PEMIRA yang pelaksanaannya juga sudah diatur dalam pedoman PEMIRA. Sesuai dengan fungsinya, DPM berhak menetapkan peraturan lembaga tingkat fakultas selama tidak bertentangan dengan produk hukum KM UHAMKA.

Menurut kaidah bahasa legislatif adalah badan yang harus merumuskan kebijakan yang akan dilaksanakan kedepannya. Sedangkan dalam konsep demokrasi, lembaga legislatif sama dengan badan perwakilan. Sehingga dapat disimpilkan bahwa lembaga legislatif merupakan sebuah lembaga berdaulat yang tugasnya merumuskan kebijakan sesuai dengan keinginan mahasiswa. Oleh karena itu, perwakilan mahasiswa harus mencerminkan perwakilan mahasiswa yang memiliki tuntutan harus mampu menuangkan terobosan-terobosan yang bersifat inovatif dalam hal kebijakan-kebijakan sehingga fungsi legislatif tersebut berjalan secara optimal. Badan legislatif mahasiswa juga dituntut untuk aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi praktik-praktik penyelenggaraan sistem tersebut. Praktik-praktik penyelenggaraan dapat berupa kebijakan-kebijakan atau proses yang terjadi di dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi kontrol dan keseimbangan (check and balances), sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutism.

Lembaga Legislatif pada KM UHAMKA memiliki tugas dan fungsi yaitu pengawasan, legislasi, dan anggaran. Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawasan yaitu dengan cara rapat koordinasi baik dengan lembaga Legislatif itu sendiri maupun kepada pihak Eksekutif. Rapat koordinasi diselenggarakan untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan lembaga kemahasiswaan KM UHAMKA. Selain itu, ada pula rapat kerja yaitu rapat yang diselenggarakan untuk merumuskan program kerja dan RAPB (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja) lembaga kemahasiswaan KM UHAMKA. Kemudian terdapat rapat kerja gabungan yaitu rapat yang diselenggarakan untuk mengkoordinasikan suatu program kerja antar lembaga.

Berdasarkan Prosedur Ketetapan Fakultas Psikologi UHAMKA BAB IV Pasal 11 tentang Keanggotaan dan Sistem Kerja Internal, Hubungan antara BEM dan DPM Fakultas Psikologi UHAMKA bersifat koordinatif dan konsultatif dengan jalur koordinasi sebagai berikut:

a.    BEM melakukan sistem audiensi proposal kepada DPM paling lambat 17 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

b.    BEM berhak mengajukan rapat koordinasi kepada DPM apabila dibutuhkan.

c.    DPM melakukan rapat koordinasi dengan BEM sekurang-kurangnya 2 kali dalam satu periode.

 

 

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Psikologi UHAMKA

Periode 2021-2022

 

Sumber:

Fakultas Psikologi UHAMKA. 2021. Prosedur Ketetapan Kelembagaan Mahasiswa Fakultas Psikologi UHAMKA Edisi Revisi 2021 BAB IV Pasal 11 tentang Keanggotaan dan Sistem Kerja Internal Tahun 2021. Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Psikologi UHAMKA. Jakarta.

Categories: Artikel

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *