Halo Keluarga Psikologi!

Dalam kesempatan kali ini kita akan membahas apa itu DPM Fakultas Psikologi UHAMKA.

Sebelumnya, organisasi merupakan sekumpulan orang yang saling bergantung untuk mencapai tujuan bersama dengan sebuah sistem yang terkoordinasi dan terstruktur berdasarkan tugas serta fungsinya.

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) merupakan lembaga yang berperan dalam mengawasi keorganisasian pada tingkat fakultas serta memiliki tugas dan fungsi utama yaitu sebagai pengawasan, anggaran, serta legislasi. Dalam menjalani fungsinya, DPM juga berfungsi sebagai advokasi dalam menerima aspirasi mahasiswa. Sehingga dalam menjalankan fungsi tersebut tentunya memiliki tugas berbeda-beda.

1. Pengawasan
Pada tugas ini DPM berfungsi untuk memperhatikan kinerja Lembaga Eksekutif dan Legislatif sesuai dengan amanat yang telah diberikan secara optimal.

2. Anggaran
Pada tugas anggaran DPM berfungsi sebagai pengelola dana keuangan pada lembaga Eksekutif dan Legislatif sehingga menciptakan kelembagaan yang bersih dan transparan.

3. Legislasi
Pada tugas legislasi DPM berfungsi sebagai lembaga yang membuat, merevisi, dan mengesahkan undang-undang yang ada di tingkat fakultas.

4. Advokasi
Pada tugas ini DPM sebagai wadah dan jembatan mahasiswa aktif untuk menyampaikan aspirasi, masukan, keresahan baik secara akademik maupun non-akademik di tingkat fakultas.

Berdasarkan Prosedur Ketetapan KM Fakultas Psikologi UHAMKA Edisi Revisi 2021, DPM Fakultas Psikologi UHAMKA memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

A. Tugas

1.      Menampung, mempertimbangkan, dan menyalurkan segala aspirasi Mahasiswa Aktif Fakultas
Psikologi UHAMKA.

2.      Melakukan rapat dan diskusi kelembagaan selama periode kepengurusan berlangsung.

3.      Mempublikasi kebijakan yang ada di Fakultas Psikologi UHAMKA.

4.      Melakukan pengawasan program kerja Lembaga Eksekutif di tingkat Fakultas Psikologi UHAMKA.

5.      Melakukan pengauditan perihal dana kemahasiswaan yang dialokasikan setiap Kelembagaan Fakultas
Psikologi UHAMKA.

6.      Menyelesaikan permasalahan dinamika organisasi di tingkat fakultas.

B. Wewenang

1.  Membuat produk hukum serta rancangan kebijakan yang ada di kelembagaan Fakultas Psikologi UHAMKA.

2. Mengajukan kasus kepada lembaga Yudikatif tingkat universitas dan turut serta memberikan pertimbangan dalam menyelesaikan permasalahan.

3.   Membantu memberikan ide, merevisi dalam hal administrasi, dan menerima rancangan program kerja Eksekutif tingkat fakultas.

4.  Memberikan sanksi lembaga berupa surat memorandum kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) apabila teguran lisan tidak dihiraukan dan/atau memberikan surat peringatan jika melakukan penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

5.    Merekomendasikan piagam penghargaan berupa sertifikat kepada pihak fakultas untuk pengurus lembaga (DPM, BEM, dan koordinator komunitas).

Demikian tugas dan fungsi DPM, agar dapat terjalankan secara optimal tentunya dukungan dari teman-teman mahasiswa sangatlah penting bagi kami. Oleh karena itu, ayo bergerak bersama untuk memajukan Psikologi UHAMKA!

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Psikologi UHAMKA
Periode 2021-2022

 

 

Sumber:

Fakultas Psikologi UHAMKA. 2021. Prosedur Ketetapan Fakultas Psikologi UHAMKA BAB III Pasal 4 tentang Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Tahun 2021. Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Psikologi UHAMKA. Jakarta.

Categories: Artikel

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *